Bapepam: Penjualan Lapindo Tidak Layak
Selasa, 21 Nov 2006 13:33 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai transaksi penjualan Lapindo Brantas Inc, anak usaha PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) ke Freehold Group Limited tidak layak.Bukan masalah transaksi yang dipersoalkan Bapepam, namun lebih karena transaksi tersebut dilakukan dalam kondisi belum selesainya masalah lumpur Lapindo yang menyengsarakan masyarakat Sidoarjo, Jawa Timur."Yang pasti saya menganggap sebenarnya tidak layak," ujar Ketua Bapepam Fuad Rahmany.Hal itu disampaikan Fuad saat memberikan sambutan dalam acara Investor Day di Gedung BEJ, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2006).Ditegaskan Fuad, setiap aksi korporasi yang dilakukan emiten tidak boleh dilepaskan dari kepentingan masyarakat."Masyarakat kan mengalami bencana yang besar sekali, jangan dianggap ini masalah yang biasa-biasa saja, seolah-olah kayak business as ussualy," cetus Fuad.Ketika ditanya apakah transaksi penjualan itu bisa digagalkan, Fuad mengatakan, kewenangan yang dimiliki Bapepam adalah sebatas menanyakan informasi rencana penjualannya."Paling tidak posisinya seperti itu, walaupun mereka menganggap mereka tidak perlu minta izin, saya tidak mempersoalkan itu. Saya merasa kita harus melaksanakan tugas kita melindungi masyarakat," tutur Fuad.Fuad menambahkan, menjadi tugas Bapepam melindungi kepentingan masyarakat terhadap setiap aksi korprasi yang dilakukan EMP. Sehingga EMP seharusnya memberitahukan kepada Bapepam terlebih dahulu."Corporate action EMP harus diberitahu kepada kita dahulu dong," tukasnya.Penjualan Lapindo oleh EMP kepada Freehold senilai US$ 1 juta memang tanpa seizin Bapepam. Padahal sebelumnya Bapepam melarang EMP untuk menjual Lapindo ke pihak manapun.Menurut Fuad, saat ini stafnya masih mempelajari informasi yang diminta Bapepam kepada EMP untuk mengetahui siapa di balik Freehold.Sementara Dirut BEJ, Erry Firmansyah mengatakan, pihaknya belum akan memberikan sanksi kepada EMP atas penjualan Lapindo itu.Untuk melakukan suspensi (penghentian transaksi sementara) pada emiten, menurut Erry ada dua faktor, yakni ketika emiten melakukan kesalahan atau mengganggu pasar."Mengganggu pasar enggak, karena market sudah tahu informasinya, yang kesalahan itu harus dibuktiin dulu," ujar Erry.
(ir/sss)











































