Ical Jangan Ganggu Kerja Bapepam
Sabtu, 25 Nov 2006 13:30 WIB
Jakarta - Pemilik Kelompok Usaha Bakrie yang juga Menko Kesra, Aburizal Bakrie diminta bisa menahan diri dan tidak perlu mengeluarkan pernyataan yang bisa mengganggu kerja Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengenai penjualan Lapindo Brantas Inc.Sebelumnya Ical meminta Ketua Bapepam Fuad Rahmany tidak asal bicara soal penjualan Lapindo ke Freehold Group. Ical menegaskan penjualan Lapindo sudah sesuai prosedur.Cetusan itu disampaikan Ical, menanggapi pernyataan Ketua Bapepam yang menilai penjualan Lapindo ke Freehold tidak layak.Anggota DPR Komisi VII dari FKB yang juga Ketua Tim Investigasi Kasus Lapindo, Ali Munarok menilai, teguran Ical kepada Bapepam tidak profesional.Menurut Ali, teguran itu bisa menimbulkan side effect yang negatif terhadap kinerja Bapepam dalam menangani kasus penjualan Lapindo oleh PT Energi Mega Persada Tbk (EMP)."Peneguran Aburizal bisa menimbulkan side effect yang tidak bagus," kata Ali.Ali menilai, seharusnya Ical bisa lebih menahan diri karena posisinya yang pemilik sekaligus Menko Kesra sangat riskan.Terlebih masing-masing instansi pemerintah memiliki koridor tersendiri dan seharusnya tidak melakukan intervensi.Ali mengatakan, intervensi Ical ke Bapepam ini akan dijadikan sebagai salah satu penilaian kinerja Kabinet SBY.Komisi VII DPR, lanjut Ali, sudah menekankan masalah semburan Lapindo adalah tanggung jawab Lapindo, bukan pemerintah."Ini tanggung jawab Lapindo, karena kalau untung, larinya ke Lapindo, bukan pemerintah," tukasnya.DPR juga akan mengagendakan pemanggilan Lapindo untuk dimintai keterangan. "Memang bukan kewajiban mereka, tapi perlu dilaporkan ke DPR, karena kita wakil rakyat," tandas Ali.
(ir/sss)











































