Pemerintah Harus Minta Personnal Guarantee dari Grup Bakrie
Sabtu, 25 Nov 2006 13:57 WIB
Jakarta - Pemerintah atau Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) seharusnya meminta personnal guarantee atau corporate guarantee dari Grup Bakrie terkait dengan penanganan lumpur Lapindo.Permintaan personnal guarantee ini seperti halnya yang dilakukan pemerintah terhadap bank-bank yang dilikuidasi saat krisis dulu.Dengan adanya personnal guarantee ini, Grup Bakrie tetap bisa dimintai tanggung jawab walaupun Lapindo dijual ke pihak lain."Kalau pinjaman akan diberikan Minarak sifatnya voluntary bukan mandatory jadi perlu ada personnal guarantee atau corporate guarantee," kata Pengacara Hukum Pasar Modal, Sutito.Hal itu diungkapkan Sutito dalam acara Bincang Sabtu Trijaya yang menyoroti penjualan Lapindo, di Time Break Cafe, Plaza Semanggi, Jakarta, Sabtu (25/11/2006).Sutito mengusulkan, dalam personnal guarantee itu, Grup Bakrie harus menyerahkan daftar aset sehingga jika bermasalah bisa disita.Dia juga meminta agar Bapepam menjadikan transaksi divestasi Lapindo dalam status quo untuk keperluan penyidikan dan pemeriksaan.Transaksi penjualan Lapindo ke Freehold Group Limited, menurut Sutito, tidak mematuhi keterbukaan informasi.Hal tersebut membuat tidak jelas apakah transaksi itu mengandung benturan kepentingan atau transaksi material.Maka itu Bapepam harus pula memanggil emiten, konsultan finansial, konsultan hukum dan notaris yang terlibat dalam transaksi tersebut untuk dimintai keterangan."Kalau transaksi tersebut terbukti mengandung benturan kepentingan atau sifatnya material dapat dibatalkan. Kalau pembelinya tidak memiliki entitas legal yang kuat dibatalkan," tutur Sutito.
(ir/sss)











































