Bapepam Keluarkan Aturan Syariah di Pasar Modal
Sabtu, 25 Nov 2006 15:18 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan paket regulasi yang terkait dengan penerapan prinsip syariah di pasar modal. Paket peraturan itu terdiri dari Peraturan No IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah dan Peraturan No IX.A.14 tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal."Penerbitan paket regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh semakin derasnya tuntutan masyarakat, baik dari kalangan perusahaan maupun investor, agar di lingkungan pasar modal terdapat dasar hukum untuk penerbitan efek berdasarkan syariah Islam," kata Ketua Bapepam, Fuad Rahmany, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (25/11/2006).Fuad mengatakan, pembahasan kedua peraturan itu telah melibatkan Dewan Syariah Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pelaku pasar. MUI juga telah mengelurkan fatwa bahwa kedua peraturan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Lingkup Peraturan No IX.A.13 meliputi tata cara penawaran umum dan pelaksanaan keterbukaan (disclosure) dalam penerbitan saham, sukuk, reksa dana dan efek syariah berupa unit penyertaan kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA).Sementara Peraturan No IX.A.14 memberikan pedoman tentang jenis akad yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan efek syariah di pasar modal. Pada tahap awal Bapepam menetapkan empat jenis akad yang lazim digunakan dalam kegiatan ekonomi berbasis syariah yaitu ijarah, kafalah, mudharabah dan wakalah."Regulasi yang terkait dengan jenis akad dimaksud nantinya akan senantiasa dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan pasar serta pemenuhan prinsip-prinsip syariah," ujarnya.
(ard/ir)











































