Bapepam Diminta Waspadai Transaksi dengan Negara 'Island'
Sabtu, 25 Nov 2006 16:59 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) diminta mewaspadai transaksi yang melibatkan perusahaan yang berasal dari negara-negara seperti British Virgin Island, Cayman Island dan Jersey Island.Pasalnya perusahaan asal negara-negara tersebut seringkali merupakan kendaraan khusus (Special Purpose Vehicle/SPV) untuk mendirikan perusahaan kertas (paper company)."Paper company yang didirikan di negara-negara itu memang rekayasa untuk menghindari pajak, menghindari pelacakan dan tanggung jawab bila ada masalah," kata Konsultan Hukum Pasar Modal, Sutito.Hal itu diungkapkan Sutito, usai diskusi Menyoroti Penjualan Saham Lapindo di Time Break Cafe, Plaza Semanggi, Jakarta, Sabtu (25/11/2006).Sutito bahkan mengatakan, negara-negara tersebut telah mengandalkan pemasukan dengan menjual akte pendirikan perusahaan kertas. "Satu akte pendirian perusahaan dijual sekitar US$ 5 ribu dan bisa diisi seenaknya," ujarnya.Sutito juga mencurigai, pembeli Lapindo yaitu Freehold Group Ltd yang berasal dari British Virgin Island, merupakan perusahaan kertas karena banyak yang yang tidak bisa dijelaskan ke publik.Untuk itu Sutito meminta Bapepam mengenakan status quo pada transaksi penjualan Lapindo.Penjualan Lapindo itu menurutnya, bisa dibatalkan jika Freehold terbukti hanya berupa perusahaan kertas belaka, yang akan sulit dimintai pertanggungjawabannya terhadap kasus Lapindo."Kalau terbukti perusahaan kertas transaksi dibatalkan saja," tegasnya.
(ard/ir)











































