Sejumlah perusahaan milik politikus telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Contohnya seperti perusahaan milik kader Golkar Mohamad Reza Pahlevi yakni PT Manggung Polahraya Tbk (MANG). Ada juga PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) yang terkait dengan politikus PDIP Herman Herry Adranacus.
Penggunaan dana hasil initial public offering (IPO) ini pun menjadi sorotan, terlebih di tahun politik seperti sekarang. Lantas, apa langkah BEI supaya dana hasil IPO tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik?
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, untuk memastikan kelangsungan usaha calon perusahaan tercatat, BEI melakukan evaluasi antara lain dari sisi model bisnis, rencana strategis dan proyeksi finansial.
"Terkait rencana penggunaan dana, ditentukan berdasarkan kebijakan management calon perusahaan tercatat, Bursa melakukan pemantauan atas penggunaan dana hasil penawaran umum setelah perusahaan tersebut tercatat di Bursa sesuai dengan prospektus," katanya seperti dikutip Sabtu (13/1/2024).
Dia menerangkan, penggunaan dana hasil IPO yang diawasi oleh regulator adalah penggunaan dana yang masuk ke perseroan. Pengawasan dilakukan melalui Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) setiap 6 bulan.
"Sedangkan dana yang masuk ke pemegang saham (divestasi) tidak masuk dalam LRPD," katanya.
Dia mengatakan, jika ada perubahan terkait dana IPO yang masuk perusahaan, maka perusahaan wajib mendapatkan restu dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan dilaporkan ke regulator.
"Bila ada perubahan terkait dana IPO yang masuk ke dalam Perseroan, maka Perusahaan Tercatat wajib mendapatkan persetujuan RUPS dan dilaporkan ke regulator," katanya.
(acd/fdl)