Merger dengan BEJ, Pesangon Golden Shake Hand BES Belum Pasti
Jumat, 01 Des 2006 17:38 WIB
Jakarta - Pemberian golden shake hand atau pesangon bagi karyawan, direksi dan komisaris Bursa Efek Surabaya (BES) sebesar Rp 18,23 miliar, terkait merger dengan Bursa Efek Jakarta (BEJ) masih belum pasti. Golden shake hand adalah paket kompensasi yang diberikan kepada eksekutif perusahaan ketika kehilangan pekerjaan. Kompensasi itu dapat berupa uang kas, saham, atau keuntungan lainnya.Kabiro Transaksi Lembaga Efek Bapepam Arif Baharudin mengatakan, pemberian golden shake hand hanya satu dari 10 alternatif yang akan dikaji tim antara Bapepam, BEJ dan BES. Sehingga penentuan pemberian pesangon tersebut tidak dilakukan dalam RUPSLB BES 6 Desember mendatang."Itu hanya alternatif dari 10 alternatif seperti di PHK semua, mengundurkan diri semua, atau semua bergabung dengan BEJ dan ggolden shake hand apabila mengundurkan diri dapat pesangon dengan syarat tertentu atau sukarela," ujar Arif saat ditemui di Kantor Bapepam, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (1/12/2006).Tim pengkaji itu juga akan menentukan struktur organisasi, hukum, operasional dan IT dari lembaga hasil merger BEJ dan BES.Berdasarkan hitungan manajemen BES, jumlah kompensasi karyawan dalam rangka merger mencapai Rp 12,99 miliar dan dari nilai itu telah dicadangkan Rp 1,97 miliar, sehingga kekurangan yang perlu disediakan Rp 10,99 miliar. Tunjangan kompensasi komisaris dan direksi BES yang telah dihitung sampai periode akhir jabatan mencapai Rp5,27 miliar dan yang telah dicadangkan mencapai Rp882 juta.Kompensasi golden shake hand diberikan kepada direksi berdasarkan perhitungan 12 bulan kali gaji dengan sisa masa kerja hingga Juni 2008 dan 3,5 bulan gaji untuk tunjangan hari raya, cuti, dan pendidikan tahun berjalan yang seharusnya diterima. Direksi diasumsikan mendapat tunjangan jasa pengabdian sebesar enam kali yaitu dua kali masa jabatan selama tiga tahun. Hal yang sama juga diberikan kepada komisaris.
(ard/ir)











































