Reksa Dana Bisa Diperdagangkan di Bursa
Selasa, 05 Des 2006 09:29 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menerbitkan peraturan tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa."Peraturan ini dimaksudkan memberikan alternatif produk investasi reksa dana di pasar modal," kata Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran pers, Senin (4/12/2006).Dikatakannya, perbedaan reksa dana yang unitnya dapat diperdagangkan di bursa dengan reksa dana yang selama ini dikenal adalah dicatatkannya unit penyertaannya di bursa. Selain itu Manajer Investasi (MI) reksa dana ini wajib menunjuk market maker atas unit penyertaan reksa dana ini.Menurut Fuad, produk reksa dana ini diadopsi dari bentuk exchange traded fund (ETF) yang pertumbuhannya cukup pesat di berbagai negara. ETF merupakan reksa dana yang portofolionya diambil dari efek replika dari indeks yang diperdagangkan di bursa efek."Reksa dana yang dapat diperdagangakan di bursa dalam peraturan ini tidak hanya mencakup ETF namun meliputi pula jenis reksa dana yang saat ini dikembangkan di pasar modal seperti reksa dana terproteksi, reksa dana penjaminan dan reksa dana indeks yang portofolionya diperdagangakan di bursa maupun yang tidak," jelas Fuad.
(ard/ir)











































