Bapepam Tindaklanjuti Penyidikan Kasus Transaksi Saham BNI
Selasa, 05 Des 2006 09:36 WIB
Jakarta - Kasus transaksi saham PT Bank BNI Tbk (BBNI) dilimpahkan ke Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam LK. Pelimpahan itu terkait menguatnya indikasi transaksi semu pada kasus tersebut."Kita menduga ada transaksi semu seperti yang disampaikan pihak BEJ," kata Kabiro Transaksi Lembaga Efek Bapepam LK Arif Baharudin, saat dihubungi melalui telepon, Senin (4/12/2006). Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Biro Transaksi Lembaga Efek.Menurut Arif, dari data yang dihimpun pihaknya melihat adanya indikasi transaksi tanpa menyebabkan perubahan kepemilikan. Arif mengatakan saat ini ada tiga broker yang terindikasi terlibat dalam transaksi semu tersebut."Transaksi semu bisa dilakukan banyak broker saat ini baru terindikasi 3 broker dalam pemeriksaaan dan penyidikan jumlahnya bisa bertambah atau berkurang," ujar Arif.Sebelumnya BEJ telah memeriksa lima broker dalam kasus jual beli saham BBNI. Tiga sampai empat broker di antaranya terindikasi melakukan transaksi semu.Pemeriksaan itu terkait dengan lonjakan harga saham BBNI yang tidak wajar hingga 77 persen per 11 September 2006 sampai 28 September 2006.Karena lonjakan itu BEJ sempat memutuskan menghentikan sementara perdagangan saham BNI pada 29 September 2006. Tapi dengan dikeluarkannya saham perseroan dari perhitungan indeks, bursa mencabut kembali penghentian perdagangan saham tersebut pada 4 Oktober 2006.
(ard/ir)











































