PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan aturan bagi perusahaan yang tercatat atau emiten untuk memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham. Hal ini tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).
Berdasarkan Peraturan No. I-A, disebutkan bahwa yang dimaksud saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat.
"Bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan," tulis keterangan BEI, Rabu (31/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEI juga mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. I-X) dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. II-X).
Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di bursa untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X. Perusahaan tercatat yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus akan dikenakan notasi khusus di kode perusahaan tercatat, yaitu notasi "X".
"Salah satu kriteria perusahaan tercatat yang masuk dalam Papan Pencatatan Khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI," tulis BEI lebih lanjut.
Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut rinciannya adalah pertama jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat. Lalu, jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.
BEI telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan free float dan jumlah pemegang saham bagi Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai dengan Desember 2023.
BEI juga telah melakukan sosialisasi, menyampaikan reminder, serta melakukan diskusi secara langsung kepada perusahaan tercatat untuk memenuhi aturan yang berlaku.
"Dengan relaksasi ini, diharapkan Perusahaan Tercatat memiliki cukup waktu dalam melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut," lanjut BEI dalam keterangannya.
Berdasarkan pemantauan BEI, sampai dengan hari ini terdapat 78 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi persyaratan ketentuan free float dan jumlah pemegang saham. BEI memasukkan Perusahaan Tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus sejak tanggal 31 Januari 2024.
BEI dapat melakukan suspensi efek terhadap perusahaan tercatat yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut. Kemudian, apabila masa Suspensi Efek telah mencapai 2 tahun, maka saham perusahaan akan dilakukan delisting.
"Dengan masuknya Perusahaan Tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan notasi khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari Perusahaan Tercatat tersebut," tutup BEI.
(hal/ara)