Bapepam: Laporan Keuangan Diserahkan Paling Lambat 4 Bulan

Bapepam: Laporan Keuangan Diserahkan Paling Lambat 4 Bulan

- detikFinance
Kamis, 07 Des 2006 18:27 WIB
Jakarta - Penyampaian laporan keuangan tahunan emiten tidak lagi dikaitkan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menetapkan penyampaian laporan keuangan dilakukan selambat-lambatnya 4 bulan setelah tahun buku berakhir.Demikian isi peraturan baru Bapepam LK No.X.K.6 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten atau Perusahaan Publik. Ketua Bapepam dan LK Fuad Rahmany mengatakan peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dan sekaligus menggantikan Peraturan No.VII.G.2 tentang Laporan Tahunan."Ketentuan ini dimaksudkan agar emiten atau perusahaan publik tidak lagi menunda menerbitkan laporan tahunan dengan cara menunda atau mengundurkan pelaksanaan RUPS," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany dalam siaran pers yang diterima, Kamis (7/12/2006).Dalam aturan sebelumnya, Bapepam-LK mewajibkan perusahaan publik menyampaikan laporan tahunan untuk emiten yang melakukan penawaran umum saham selambat-lambatnya 14 hari sebelum RUPST pemegang saham. Sedangkan emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat hutang, wajib menyerahkan laporan tahunan selambat-lmabatnya lima bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.Bapepam-LK juga mewajibkan emiten atau perusahaan publik mengungkapkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik good corporate governance (GCG) yang telah dilakukan. Antara lain terkait dengan keterbukaan, informasi tentang keberadaan komite audit, nominasi dan remunerasi dalam perusahaan, pengendalian dan sistem pengawasan internal, peran dan tanggung jawab dewan komisaris, faktor risiko yang dihadapi atau yang mungkin dihadapi dan pengelolaan risiko serta tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).Fuad berharap peraturan yang baru akan mendorong tercapainya keseimbangan informasi antara yang disajikan, diberikan, dan dipertanggungjawabkan oleh manajemen dengan kebutuhan hak investor atas informasi perusahaan melalui prinsip keterbukaan. (ard/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads