Bapepam Keluarkan Aturan Efek Bersifat Utang

Bapepam Keluarkan Aturan Efek Bersifat Utang

- detikFinance
Jumat, 15 Des 2006 09:50 WIB
Jakarta - Pembenahan pasar modal terus diupayakan Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Bapepam mengeluarkan aturan bagi emiten yang menerbitkan efek bersifat utang.Peraturan baru itu tertuang dalam Peraturan Nomor IX.C.11 tentang pemeringkatan atas efek bersifat utang. Peraturan ini dilandasi oleh Keputusan Ketua Bapepam LK No Kep-135/BL/2006 tertanggal 14 Desember 2006."Peraturan ini dimaksudkan supaya pemodal efek bersifat utang senantiasa memperoleh informasi akurat tentang kemampuan emiten dalam memenuhi kewajiban atas efek bersifat utang yang diterbitkannya serta risiko yang dihadapi oleh pemodal efek bersifat utang dimaksud," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, dalam siaran pers, Jumat (15/12/2006).Selain itu peratuan itu dibuat untuk meningkatkan penerapan prinsip-prinsippengelolaan perusahaan yang baik oleh emiten yang mengerahkan dana masyarakat melalui penerbitan efek bersifat utang, terutama dari sisi pemenuhan prinsip keterbukaan yang akurat dan tepat waktu.Adapun pokok-pokok Peraturan Nomor IX.C.11 ada empat hal yakni:1. Emiten yang menerbitkan efek bersifat utang wajib melakukan keterbukaaan secara berkala, setahun sekali sampai dengan kewajiban atas efek tersebut lunas, melalui penyampaian hasil pemeringkatan berkala atas efek bersifat utang, baik kepada Bapepam LK, Bursa Efek dimana efek bersifat utang tersebut dicatatkan, wali amanat, serta mengumumkan kepada masyarakat.2. Emiten wajib melakukan keterbukaan secara insidentil atas setiap adanya hasil pemeringkatan baru, pernyataan, atau pendapat lain yang diterbitkan oleh perusahaan pemeringkat efek, yang diakibatkan oleh adanya fakta material atau kejadian penting. Hal yang sama juga wajib dilakukan oleh emiten jika perusahaan pemeringkat mencabut, menarik kembali atau membatalkan serta melakukan pemeringkatan ulang atas efek bersifat utang.3. Emiten wajib memberikan kemudahan akses perusahaan pemeringkat untuk memperoleh data atau informasi yang diperlukan melakukan pemeringkatan efek, khususnya untuk melaksanakan pemeringkatan berkala dan insidentil.4. Mendorong profesionalisme pelaksanaan tugas perusahaan pemeringkat efek yang antara lain tercermin dari time frame yang cukup ketat, sehingga hasil pemeringkatan yang dihasilkan lebih mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan relevan dengan kebutuhan investor. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads