Di Balik Kisruh Divestasi PGN
Jumat, 15 Des 2006 16:11 WIB
Jakarta -
Pemerintah akhirnya mengumumkan hasil penjualan 5,32 persen saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Penyebab kisruh divestasi saham PGN pun mulai tersibak. Pemerintah melego harga saham PGN Rp 11.350 per saham. Harga ini tidak bisa melampaui harga tertinggi saham PGN yang pernah dicapai Rp 13.600 pada bulan Agustus 2006.Sumber dari pemerintah menyebutkan saat harga saham mencapai puncakya pada Agustus lalu, pemerintah tidak bisa melakukan divestasi karena DPR belum menyetujui target privatisasi BUMN untuk APBN-P tahun 2006. Pemerintah khawatir jika privatisasi tetap dilakukan pada bulan itu akan melangkahi DPR. Sementara DPR baru menyetujui target privatisasi Rp 3,2 triliun pada bulan September.Akhirnya divestasi baru bisa dilakukan pada Rabu sore (13/12/2006) yang pada hari itu harga saham PGN ditutup di level Rp 11.300 per saham.Proses bookbuilding (pengumpulan minat awal) pun digelar sejak Rabu pukul 17.00 WIB hingga Kamis (14/12/2006) pukul 12.00 WIB.Namun pada Kamis kemarin pemerintah tidak mengumumkan langsung hasil divestasi tersebut. Padahal biasanya hasil divestasi langsung diumumkan saat penutupan pasar hari itu juga. Belum diumumkannya hasil divestasi PGN karena ada kisruh dalam penjualan sahamnya yang tak jauh-jauh dari soal harga yang ditawarkan investor.Penawaran yang masuk melalui PT Danareksa Sekuritas, PT Bahana Securities dan Credit Suisse di kisaran Rp 11.000 sampai Rp 11.300 per saham. Harga penawaran ini tidak jauh berbeda dengan penutupan perdagangan saham Rabu (13/12/2006), sebelum saham PGN disuspensi di level Rp 11.300 per saham. Namun tiba-tiba ada penawaran yang masuk dari investor Malaysia di level Rp 12.150 per saham dengan syarat mereka mendapat semua saham PGN.Masalah inilah yang memicu pertentangan diantara pemerintah dan penjamin emisi. Pemerintah dikabarkan menginginkan harga premium dari investor Malaysia, namun Credit Suisse menolak mentah-mentah karena itu berarti mengabaikan permintaan yang masuk melalui prosedur yang benar.Menurut sumber tersebut, pemerintah dalam hal ini Menneg BUMN Sugiharto kebingungan untuk mengambil keputusan. Sugiharto baru menemukan titik temu pada pukul 03.00 WIB Jumat dini hari.Karena belum adanya titik temu, Menneg BUMN, bawahan dan para underwriter bahkan sempat berpindah-pindah tempat rapat. Kadang di Kantor Menneg BUMN, di Kantor Danareksa sebagai agen penjual dan rumah kediaman pribadi Sugiharto di Widya Chandra.Kemudian diketahui, investor Malysia yang menawar tidak menyertakan jaminan dukungan keuangan dari bank untuk menunjukkan kemampuannya membeli saham PGN.Setelah ditunggu hingga pukul 00.00 WIB, Jumat dini hari, si investor Malaysiatersebut belum juga memberikan dokumen jaminan keuangan tersebut. Akhirnyapemerintah memutuskan tidak memasukan investor tersebut."Hanya pernyataan tertulis tok, bahwa mereka berminat beli," ujar sumber tersebut.Pengamat pasar saham Edwin Sinaga mengatakan, jika investor Malaysia yang dimenangkan justru akan memberikan citra negatif terhadap kepercayaan investor di pasar saham Indonesia. Edwin juga menyayangkan sikap pemerintah yang tidak tegas. Pemerintah seolah-olah takut menjual harga dibawah level tertinggi yang pernah dicapai karena akan menjadi sasaran tembak politisi yang menganggap ada potential loss."Harusnya pemerintah jalan terus, umumkan saja penawar tertinggi yang melalui prosedur, mereka sudah punya payung hukum jadi jangan takut kena sasaran DPR," kata Edwin.Syukurlah akhirnya pemerintah tidak menerima tawaran 'lewat belakang' dari investor Malaysia itu.Hasil divestasi PGN diharapkan sudah masuk dalam penerimaan negara paling lambat pada 22 Desember 2006.
(ddn/ir)










































