BI Yakin Rupiah Tetap Stabil di Level 9.000/US$
Rabu, 20 Des 2006 11:33 WIB
Jakarta - Meski rupiah sempat melemah ke 9.150 per dolar AS karena terseret badai di pasar finansial Thailand, Bank Indonesia (BI) tetap optimistis rupiah akan stabil di kisaran 9.000-an per dolar AS."Rupiah akan stabilizing arround 9.000 (per dolar AS), dan saya kira tidak ada hal yang perlu dikhawatirakan," kata Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah.Hal itu diungkapkan Burhanuddin, menanggapi situasi di pasar finansial Thailand, disela-sela acara seminar ketahanan energi untuk mendukung ketahanan ekonomi, di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/12/2006).BI menilai, kondisi di Thailand hanya berdampak sementara kepada Indonesia. "Karena perekonomian kita terbuka maka ada pengaruh-pengaruh yang sifatnya temporer. Kita lihat kemarin terjadi pelemahan rupiah dan penurunan di stock exchange tapi itu sementara," ujar Burhanuddin.Burhanuddin mengatakan, hal-hal yang terjadi sekarang ini bersifat temporer yang dalam perkembangannya 3-4 hari kedepan diyakini sudah kembali normal dan stabil.Mengenai arah suku bunga Indonesia pascakejadian di Thailand, menurut Burhanuddin, ruang untuk penurunan BI Rate masih dimungkinkan. Apalagi suku bunga Indonesia 9,75 persen masih lebih besar dibanding Thailand yang hanya 5 persen. "Kita akan lihat nanti bagaimana performance inflasi kita, bahkan ruang untuk turunkan suku bunga BI Rate sebagai reference rate itu masih dimungkinkan," katanya.Bank Sentral Thailand akhirnya merevisi aturan pembatasan transaksi valasnya setelah pada Selasa kemarin (19/12/2006), menimbulkan kepanikan luar biasa di pasar finansial yang merembet ke ASEAN. Menteri Keuangan Thailand Pridiyathorn Devakula mengatakan, terhitung mulai Rabu (20/12/2006), investasi asing via pasar saham akan dikecualikan dari aturan pembatasan transaksi valas.Dalam aturan yang dikeluarkan Bank Sentral Thailand sebelumnya, ditetapkan 30 persen dari mata uang asing dengan nilai lebih dari US$ 20.000 harus didepositokan tanpa bunga. Kebijakan itu tidak berlaku untuk mata uang asing yang berhubungan dengan perdagangan barang atau jasa.Namun jika dana itu hendak dibawa ke luar negeri secepatnya, maka investor asing itu hanya akan menerima dua pertiga dari dana yang didepositokan itu.
(ir/qom)











































