Bursa Delisting Saham Great River Januari
Rabu, 20 Des 2006 15:21 WIB
Jakarta - Bursa Efek Jakarta (BEJ) akan mempertimbangkan untuk menghapus pencatatan saham PT Great River Tbk Januari 2007. Penghapusan pencatatan saham tersebut terkait peraturan BEJ untuk menghapus pencatatan emiten yang perdagangan sahamnya telah disuspensi selama 2 tahun."Kita ada peraturan untuk menghapus pencatatan jika sahamnya disuspensi selama 2 tahun. Saham Great River sejak Januari 2005 sudah di-suspend perdagangannya," kata Direktur Pencatatan BEJ, Eddy Sugito saat dihubungi melalui telepon, Rabu (20/12/2006).Perdagangan saham emiten berkode GRIV ini mulai disuspensi sejak 13 Januari 2005. Penghentian perdagangan saham GRIV itu terkait belum dibayarnya bunga ke 5 Obligasi Great River International I tahun 2003.Eddy juga mengatakan, BEJ akan melakukan panggilan terakhir (final call) terhadap manajemen perseroan untuk melakukan penilaian kondisi perseroan. Selain telah disuspensinya saham perseroan sejak Januari 2005, Great River juga belum menyampaikan laporan keuangan sejak tahun 2003 dan denda senilai Rp 159 juta."BEJ tidak akan men-delisting jika perseroan memiliki alasan yang cukup kuat terhadap kelangsungan usaha kedepan," ujarnya.Sementara Bursa Efek Surabaya (BES) pada Selasa Kemarin (19/12/2006) juga telah menyampaikan akan menghapus pencatatan saham dan obligasi perseroan di BES terhitung sejak 11 Januari 2007. BES juga menyatakan Great River wajib menyelesaikan kewajiban finansial yang telah jatuh tempo setelah penghapusan pencatatan dilakukan."Dengan tidak tercatatnya Saham dan Obligasi PT Great River International Tbk di BES maka BES tidak bertanggung jawab atas segala kewajiban, tuntutan dan gugatan pihak lain sehubungan dengan Pembatalan Pencatatan tersebut dari Daftar Efek di BES," kata Direktur Utama BES, Bastian Purnama.
(ard/ir)











































