Bapepam Keluarkan Tata Kelola Dana Pensiun
Jumat, 22 Des 2006 10:32 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkanpedoman tata kelola Dana Pensiun (Good Pension Fund Governance) seperti layaknya perusahaan menerapkan Good Corporate Governance (GCG).Keputusan tersebut dikeluarkan pada 21 Desember 2006 melalui keputusan Ketua Bapepam-LK, Nomor Kep-136/BL/2006 tanggal 21 Desember 2006.Penerbitan keputusan ini dimaksudkan untuk mendorong penyusunan pedoman tata kelola yang baik di lingkungan Dana Pensiun (Good Pension Fund Governance) sekaligus memberikan acuan bagi pendiri, pemberi kerja, pengurus dan pengawas Dana Pensiun untuk menyelenggarakan tata kelola yang baik.Pedoman tata kelola Dana Pensiun wajib disusun dengan berpedoman pada kaidah yang meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), serta kesetaraan dan kewajaran (fairness) dan pada pedoman penerapan tata kelola Dana Pensiun Kewajiban Dana Pensiun untuk menyusun dan menerapkan pedoman tata kelola Dana Pensiun berlaku sejak 1 Januari 2008. "Pedoman penerapan tata kelola Dana Pensiun akan ditelaah ulang secara berkala oleh Bapepam dan LK," kata Ketua Bapepam, Fuad Rahmany dalam siaran pers, Jumat (22/12/2006).Isi pedoman tata kelola Dana Pensiun diantaranya dewan pengawas setiap tahun wajib melaksanakan evaluasi dan menyusun hasil evaluasi secara tertulis atas penerapan pedoman tata kelola Dana Pensiun.
(ir/ir)











































