Melesat 85% Dalam Sepekan, Saham Emiten Timah Ini Digembok Bursa!

Melesat 85% Dalam Sepekan, Saham Emiten Timah Ini Digembok Bursa!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 18 Mar 2024 12:23 WIB
Pekerja berjalan dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/4/2022). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari Jumat (8/4) sore ditutup naik 83,46 poin atau 1,17 persen menembus level  7.210. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi IHSG - Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk. (NIKL). Bursa mengatakan, telah terjadi peningkatan harga saham yang signifikan pada emiten ini.

Langkah suspensi, kata Bursa, adalah dalam rangka perlindungan bagi investor.

"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk. (NIKL), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk. (NIKL)," tulis Bursa di keterbukaan informasi, Senin (18/3/2024).

Dalam sepekan terakhir harga saham NIKL terpantau melesat hingga 85%. NIKL menguat 240 poin dan di kini berada di level 520 per lembar saham.

Sedangkan dalam sebulan terakhir, emiten produsen timah ini mengalami kenaikan 92,59%. Adapun suspensi berlaku pada perdagangan tanggal 18 Maret 2024.

Suspensi dilakukan pada pasar reguler dan pasar tunai. Menurut Bursa tujuannya adalah memberi waktu bagi investor mempertimbangkan keputusan investasinya di NIKL.

"Penghentian sementara perdagangan Saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk. (NIKL) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk. (NIKL)," terang Bursa.

Bursa menyebut pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

(kil/kil)


Hide Ads