Bursa Terapkan Papan Pemantauan Khusus Tahap II, Ini 11 Kriteria Sahamnya

Bursa Terapkan Papan Pemantauan Khusus Tahap II, Ini 11 Kriteria Sahamnya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 25 Mar 2024 16:12 WIB
Pengunjung berada di sekitar layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (13/2). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini pukul 12.00 menurun-0,67% ke posisi 5,873,30. Pergerakan IHSG ini masih dipengaruhi oleh sentimen atas ketakutan pasar akan penyebaran wabah virus corona.
Ilustrasi IHSG - Foto: Pradita Utama
Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) mulai Senin (25/3). Hal ini mengacu pada Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024.

Papan Pemantauan Khusus adalah Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI. Implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.

Implementasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan memberi segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor. Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI Firza Rizqi Putra mengatakan, implementasi ini juga bisa meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan perlindungan investor di BEI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau kita lihat sebagaimana sudah diimplementasikan dari perdagangan hybrid, call auction tahap satu memang mekanisme call auction terbukti dapat meningkatkan likuiditas atas saham-saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria likuiditas. Nah harapan kami dengan implementasi full periodic call auction otomatis nanti bisa meningkatkan likuiditas atas transaksi saham-saham tersebut," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (25/3/2024).

Hal senada disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy. Menurutnya adanya papan pemantauan khusus tahap II ini diharapkan bisa meningkatkan likuiditas saham perusahaan tercatat. Adapun implementasinya seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call auction dalam satu hari.

ADVERTISEMENT

"Mekanisme periode call action order akan dikumpulkan terlebih dahulu dan akan match pada akhir sesi. Order-order yang dikumpulkan tersebut akan match pada setiap akhir sesi. Jadi misalnya setiap Senin-Kamis akan match pada 5 titik, yaitu titik pertama pukul 9.55-9.59, titik kedua 10.55-10.59, titik ketiga 11.55-11.59, titik keempat 14.55-14.59, dan titik terakhir 15.55-16.00," bebernya.

Terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, yaitu:

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00;
2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan
keuangan yang disampaikan sebelumnya
4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float);
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction
8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian
9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU pailit, atau pembatalan perdamaian
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelum implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II, saham pada Papan Pemantauan Khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme, yaitu continuous auction dan periodic call auction. Saham yang diperdagangkan secara periodic call auction adalah saham yang terkena kriteria Papan Pemantauan Khusus terkait likuiditas (kriteria nomor 7) atau yang beririsan dengan kriteria nomor 7.

Sedangkan saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus selain karena kriteria 7 diperdagangkan secara continous auction. Dengan implementasi ini diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada Papan Pemantauan Khusus. Hal ini juga selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

(ily/kil)

Hide Ads