Pasar Tunggu Regulasi Private Equity Fund
Selasa, 09 Jan 2007 13:12 WIB
Jakarta - Private equity fund, semacam reksa dana yang diinvestasikan langsung ke sektor riil perlu diperhitungkan sebagai sumber pendanaan proyek infrastruktur di Indonesia.Melalui private equity fund manajer investasi bisa menghimpun dana dari investor lokal dan asing untuk mendanai proyek infrastruktur secara langsung. Sayangnya di Indonesia private equity fund ini belum dibentuk. Di negara lain sudah banyak proyek infrastruktur yang dimodali oleh private equity fund."Yang saat ini dibutuhkan manajer investasi adalah Bapepam mengeluarkan regulasi mengenai private equity fund, sehingga manajer investasi bisa melakukan inovasi produk. Saya juga sudah menyampaikan hal ini ke asosiasi dan Bapepam," ujar Direktur Utama PT Fortis Investment Eko P Pratomo di dalam acara outlook reksa dana tahun 2007, di Mercantille Club Gedung WTC, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (9/1/2007).Eko mengatakan private equity fund merupakan venture capital yang mendanai proyek infrastruktur melalui penyertaan saham secara langsung. Reksa dana private equity fund bisa berinvetasi ke beberapa proyek infrastruktur atau perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur."Jenis reksa dananya biasanya reksa dana tertutup dan bisa diperdagangkan di bursa seperti exchange trader fund," ujarnya.
(ddn/ir)











































