Fitch Naikkan Outlook Telkom, Tetapkan Peringkat BII

Fitch Naikkan Outlook Telkom, Tetapkan Peringkat BII

- detikFinance
Senin, 29 Jan 2007 18:55 WIB
Jakarta - Lembaga pemeringkat internasional, Fitch Ratings menaikkan outlook PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dari 'stabil' ke 'positif'. Kenaikan outlook itu berlaku untuk Peringkat IDR (Issuer Default Rating) jangka panjang untuk mata uang asing dan lokal, yang saat ini peringkatnya 'BB-' (BB Minus).Revisi ini mengikuti revisi outlook pemerintah Indonesia yang juga dinaikkan dari stabil ke positif. Pemerintah saat ini menguasai 51,19 persen saham Telkom.Tetapkan Peringkat BIIFitch juga menetapkan peringkat PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) yakni Peringkat IDR ("Issuer Default Rating") jangka panjang untuk mata uang asing 'BB-' (BB minus), peringkat jangka pendek 'B', peringkat nasional jangka panjang 'AA-(idn)', peringkat individual 'C/D', dan peringkat dukungan '4'.Peringkat yang diberikan mencerminkan stabilnya profitabilitas serta membaiknya posisi permodalan yang dapat mengkompensasi masih tingginya tingkat pinjaman bermasalah BII. Pada sembilan bulan pertama 2006, profitabilitas BII mengalami peningkatan dengan ditandai oleh stabilnya marjin pinjaman yakni berkisar antara 5,8-5,9 persen, kuatnya pertumbuhan pinjaman serta masih baiknya sumbangan pendapatan yang diperoleh dari pendapatan bukan bunga.Namun kualitas pinjaman mengalami penurunan dengan rasio kredit bermasalah terhadap pinjaman kotor (NPL ratio-gross) meningkat jadi 4,8 persen di akhir September 2006 dari 2,9 persen di akhir tahun 2005. Sementara rata-rata industri perbankan adalah 8-9 persen. Meningkatnya NPL ratio ini terjadi akibat kenaikan kredit bermasalah pada pinjaman konsumen yang disebabkan oleh melemahnya kondisi ekonomi selama periode yang bersangkutan. Fitch Ratings berpendapat, tingkat penyisihan kerugian terhadap NPL sebesar 67 persen pada akhir September 2006 masih kurang memadai dengan mempertimbangkan ketidakpastian hukum dan kesulitan-kesulitan yang timbul dalam melakukan sita jaminan di Indonesia. (qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads