Kasus 'Emas Palsu' 109 Ton Terbongkar, Begini Pergerakan Saham Antam

Kasus 'Emas Palsu' 109 Ton Terbongkar, Begini Pergerakan Saham Antam

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 31 Mei 2024 11:22 WIB
Woman looking stock market Data on smart phone
Ilustrasi saham - Foto: Getty Images/iStockphoto/Orientfootage
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus 'emas palsu' sebesar 109 ton di PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka.

Lantas, bagaimana pergerakan saham Antam?

Dikutip dari data RTI, Jumat (31/5/2024), saham Antam berada di posisi Rp 1.485 per saham pada pukul 10.57. Saham Antam melemah sebanyak Rp 5 atau 0,34%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saham Antam bergerak di dua zona. Saham tersebut dibuka menguat, tapi kemudian melemah. Sejauh ini, saham Antam bergerak di antara level Rp 1.480 hingga Rp 1.510.

Volume transaksi saham Antam tercatat sebanyak 9,83 juta saham dengan nilai transaksi Rp 14,63 miliar. Saham Antam ditransaksikan sebanyak 3.036 kali.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan peran para tersangka di mana mereka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia. Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam," terang Kuntadi.

Selama kurun waktu tersebut kata Kuntadi telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Kuntadi menyebut hal itu turut merusak pasar produk resminya.

"Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujarnya.

"Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya

(acd/kil)

Hide Ads