Perusahaan multifinance, PT KDB Tifa Finance Tbk. (TIFA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada Kamis 13 Juni 2024. Adapun hasil dari rapat tersebut memutuskan bahwa perusahaan multifinance ini tidak akan membagikan dividen untuk tahun buku 2023.
"Tidak akan ada di tahun ini, akan dipertimbangkan di tahun berikutnya," kata Direktur KDB TIFA Ester Gunawan, dikutip Jumat (14/6/2024).
Ia menyatakan keputusan itu diambil karena KDB Finance akan memanfaatkan labanya untuk menambah saldo laba ditahan perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, karena masih diperlukan pemupukan," sambung dia.
Baca juga: Emiten Migas Ini Tebar Dividen Rp 11 Miliar |
Padahal, perusahaan masih membukukan laba perolehan laba bersih sebesar Rp59,66 miliar pada tahun 2023. Nilai itu tumbuh 4,57% dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp57,06 miliar. Kemudian pendapatan juga naik 9,26% dari Rp158,9 miliar menjadi Rp173,6 miliar di 2023.
Sementara dari sisi asset, perusahaan multifinance ini mencatat pada periode 2023 terjadi peningkatan 12,48% menjadi Rp1,80 triliun.
Dalam RUPS sore itu, pemegang saham menyepakati untuk menggunakan laba perusahaan tahun buku 2023 yang akan ditahan dengan rincian sebesar Rp50 juta dialokasikan sebagai dana cadangan, kemudian sebanyak Rp59,61 miliar sebagai laba ditahan untuk menambah modal kerja perseroan.
Perlu diketahui, ini bukan pertama kalinya TIFA puasa bagi dividen. Tahun lalu, pemegang saham kala itu juga menyetujui untuk tidak membagikan dividen tahun buku 2022 dengan penggunaan laba bersih Rp57,06 miliar untuk dibukukan sebagai Dana Cadangan sebesar Rp50 miliar dan sisanya dibukukan sebagai Laba Ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan.
Melansir dari situs resmi perusahaan, laba bersih sejak tahun buku 2019 sampai tahun buku 2023 tidak membagikan dividen kepada pemegang saham namun dividen ditahan untuk menambah saldo laba perseroan.
Presiden Direktur KDB Tifa Finance Cho Jaeseong tak memberikan komentar terkait alasan pihaknya tidak pernah membagikan deviden kepada seluruh pemilik saham.
(fdl/fdl)