Updated
Bapepam Periksa Komisaris PGN
Jumat, 09 Feb 2007 16:01 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memeriksa mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang kini menjabat Komisaris PGN WMP Simanjuntak.Bapepam memeriksa Simanjuntak sebagai saksi terkait adanya pelanggaran keterbukaan informasi kepada publik oleh manajemen PGN tentang jadwal komersialisasi gas Sumsel-Jabar (SSWJ). Simanjuntak datang sekitar pukul 12.30 WIB ke kantor Bapepam di Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (9/2/2007). Namun ketika wartawan mencoba meminta komentarnya, Simanjuntak yang berbaju batik ini enggan berkomentar.Dia langsung masuk menemui Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam Wahyu Hidayat di lantai 5.Sebelumnya Wahyu Hidayat mengatakan, Bapepam akan memeriksa direksi, koordinator pelaksana proyek komersialisasi pipanisasi SSWJ, dan akuntan publik."Direksi yang masih aktif 3 orang ditambah mantan direksi 2 orang, yang sekarang jadi komisaris utama. Beberapa koordinator pelaksana proyek itu, akuntan publik dari kantor AAJ (Amir Abadi Jusuf). Terus beberapa orang lainnya," ujarnya.Mengenai kemungkinan adanya indikasi pidana dalam kasus PGN, Wahyu mengatakan hal itu tergantung pemeriksaan yang akan dilakukan hingga Jumat sore nanti. "Kalau ada indikasi ke situ. Indikasi pidana tergantung pemeriksaan nanti sore," ujarnya.Wahyu menjanjikan Rabu pekan depan (14/2/2007) pemeriksaan PGN sudah ada hasilnya dan dapat diumumkan ke publik.Bapepam selain menemukan indikasi pelanggaran keterbukaan informasi sesuai peraturan X.K.1 juga menengarai manajemen PGN melanggar pasal lain."Ada beberapa hal mungkin saja mereka bisa kena peraturan lain, seperti saja ada peraturan di Bapepam yang mengatakan bahwa kepada pemegang saham tertentu itu melakukan perubahan kepemilikannya. Ini ada yang tidak lapor," ujarnya.
(ddn/ir)











































