Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil influencer saham Ahmad Rafif Raya. Ahmad Rafif diminta penjelasan soal gagal mengelola dana sebesar Rp 71 Milyar.
Satgas pun menemukan 5 fakta terkait kegiatan influencer saham tersebut.
1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
3. Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
4. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
5. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Alhasil Satgas PASTI memerintahkan Ahmad Rafif Raya berhenti menawarkan investasi, menghimpun dan mengelola dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Ahmad Rafif Raya juga diminta bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak, serta bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
"Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024," tutup Satgas PASTI.
(hns/hns)