Satgas Perintahkan Ahmad Rafif Raya Wajib Ganti Rugi

Satgas Perintahkan Ahmad Rafif Raya Wajib Ganti Rugi

Samuel Gading - detikFinance
Jumat, 05 Jul 2024 22:20 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaungi Satgas PASTI.Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta influncer saham Ahmad Rafif Raya harus bertanggung jawab dan mengembalikan dana nasabah yang sudah dihimpun.

Pernyataan itu disampaikan Satgas PASTI memerintahkan Ahmad Rafif Raya menyetop seluruh kegiatan menawarkan, menghimpun, dan mengelola dana masyarakat tanpa izin untuk investasi.

Satgas PASTI juga memerintahkan Ahmad Rafif Raya bertanggung jawab atas kerugian pihak-pihak yang telah mempercayakan dana kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satgas PASTI memerintahkan bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak dan bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut," ujar Satgas dalam keterangan tertulis Jumat (5/7/2024).

Perintah tegas Satgas PASTI kepada Ahmad Rafif Raya tersebut disampaikan setelah memanggil dan meminta penjelasan influencer saham tersebut. Apalagi sebelumnya beredar informasi di media sosial soal gagal kelola Rp 71 miliar oleh Ahmad Rafif Raya.

ADVERTISEMENT

Hasilnya, Satgas PASTI menemukan 5 fakta:

1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.

2. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

3. Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

4. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

5. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

Satgas PASTI menambahkan, Ahmad Rafif Raya sudah menyatakan akan mengikuti perintah untuk bertanggung jawab dan sudah menandatangani di atas materai.

"Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024," tutup Satgas PASTI.

(hns/hns)

Hide Ads