OJK Buka-bukaan Pelanggaran Influencer Saham Ahmad Rafif

OJK Buka-bukaan Pelanggaran Influencer Saham Ahmad Rafif

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 08 Jul 2024 18:56 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi buka suara soal heboh gagal kelola saham oleh influencer Ahmad Rafif Raya. Saham yang dipasarkan lewat akun Waktunya Beli Saham itu dikabarkan gagal kelola hingga merugikan investor Rp 71 miliar.

Inarno menegaskan Indonesia punya aturan jelas tentang pengelolaan dana investasi, dan pengelolaan yang tidak berizin itu merupakan pelanggaran. Mengacu pada Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, dan UU No 4 tahun 2023 tentang pengembangan sektor keuangan.

"Pihak yang bisa mengelola portofolio investasi kolektif, dan investasi lainnya, untuk kepentingan sekelompok nasabah, harus miliki izin perusahaan efek sebagai manajer investasi. Kecuali perusahaan asuransi, asuransi syariah, dapen dan bank," terang Inarno, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Senin (8/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara terkait investment club atau yang menurutnya lebih tepat disebut investasi kolektif, secara peraturan perundang-undangan hanya bisa dilakukan oleh Manajer Investasi.

Oleh sebab itu, meski Ahamad Rafif memiliki sejumlah sertifikat pasar modal yang diterbitkan OJK pada kala itu, ia tidak berhak mengelola dana investasi secara langsung karena bukan dilakukan lewat perusahaan efek yang terdaftar sebagai Manajer Investasi (MI).

ADVERTISEMENT

"Terkait investasi kolektif, secara peraturan perundangan hanya dapat dilakukan oleh MI," ujar Inarno.

Inarno menambahkan saat ini OJKmengkaji klasifikasi pengembangan dan penguatan lembaga MI. Ke depan akan ada pihak lain yang bisa mengelola dana di samping MI.

"Dalam hal MI kelola investasi dengan dana kelolaan tertentu atau kepentingan high net worth, ada persyaratan dan klasifikasi terkait hal tersebut. Namun dalam UU P2SK, ke depannya akan ada pihak lain di samping MI yang dapat mengelola dana yang disebut pengelola dana perwalian atau trustee, tujuannya untuk perencanaan warisan, pengelolaan investasi," paparnya.

Sebagai informasi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan aktivitas influencer saham Ahmad Rafif Raya. Langkah ini diambil Satgas setelah menyelesaikan pemeriksaan kasus gagal mengelola dana yang dititipkan sejumlah investor sebesar Rp 71 miliar.

Satgas menemukan pelanggaran Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebab Ahmad Rafif menawarkan investasi dan menghimpun dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," tulis Satgas dalam keterangan resminya, dikutip Senin (8/7/2024).

Sementara itu, berdasarkan informasi dalam akun LinkedIn miliknya, Ahmad Rafif Raya merupakan lulusan Akuntansi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar pada 2014-2020. Dalam perjalanannya, ia mengaku sudah berkarier di dunia investasi dan menjadi CEO selama berkuliah.

Ahmad juga mencantumkan sejumlah lisensi yang berkaitan dengan dunia saham dari OJK. Setidaknya, ada tiga lisensi dan sertifikasi meski semuanya sudah kedaluwarsa. Lisensi yang dimaksud yakni Broker Dealer Representative for Marketing atau Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P). Lisensi ini diterbitkan OJK pada Desember 2017 dan berlaku hingga Desember 2029.

Kemudian ada juga lisensi Broker Dealer Representative atau Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Lisensi ini berlaku dari Mei 2019 hingga pada Desember 2022. Terakhir ada juga lisensi Invesment Manager Representative atau Wakil Manajer Investasi. Lisensi ini diterbitkan pada Juli 2020 dan kedaluwarsa pada Agustus 2023 lalu.

(shc/hns)

Hide Ads