Bapepam akan Terbitkan Aturan Emiten Syariah

Bapepam akan Terbitkan Aturan Emiten Syariah

- detikFinance
Jumat, 16 Feb 2007 13:02 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menerbitkan aturan emiten syariah pada tahun ini.Aturan ini tidak jauh berbeda dengan kriteria saham syariah di Jakarta Islamic Index (JII) yang diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ).Aturan emiten syariah yang akan dikeluarkan Bapepam ini berdasarkan krietria dari Dewan Syariah Nasional (DSN) yang juga menerbitkan kriteria untuk JII.Setelah keluar aturan syariah dari Bapepam, perusahaan tidak perlu lagi minta sertifikasi dari DSN."Kriteria ini tidak jauh beda dengan yang ada di JII karena sama-sama dibuat oleh DSN, mungkin hanya akan ada penambahan beberapa aturan saja," kata Kabiro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam, Anis Baridwan di Kantor Bapepam, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (16/2/2007).Menurut Anis, dengan keluarnya kriteria ini dapat dipisahkan dengan jelas antara saham konvensional dengan saham syariah sehingga dapat menambah variasi dari instrumen reksa dana syariah."Kami sudah berkonsultasi dengan Manajer Investasi dan tanggapan mereka sangat bagus mengenai hal ini," katanya.Anis menjelaskan, pada aturan Bapepam nomor IX.A.13 dan IX.A.14 yang dikeluarkan akhir November 2006 mengatur efek-efek syariah dapat diterbitkan melalui satu pintu yaitu Bapepam. "Jadi tidak perlu lagi sertifikasi dari DSN tapi langsung bisa ke Bapepam," jelas Anis.Anis mengatakan, jika emiten telah memenuhi aturan-aturan yang ada maka izinnya langsung disetujui. Tapi jika ada sesuatu yang kompleks dan tidak terdapat di aturan tersebut maka Bapepam akan berkonsultasi terlebih dahulu ke DSN untuk pengesahannya. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads