Dirut Humpuss Dipecat
Jumat, 16 Feb 2007 15:55 WIB
Jakarta - Dewan Komisaris PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk memberhentikan sementara Direktur Utama perseroan Teguh Arya Putra dan Direktur Bagoes Krisnamoerti.Pemecatan dua petinggi Humpuss ini karena diduga melakukan penyimpangan dan pelanggaran anggaran dasar perseroan. "Perseroan menduga bahwa direksi perseroan telah melakukan penyimpangan di dalam mengurus perseroan dan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di dalam anggaran dasar perseroan," kata Komisaris Utama Humpuss, Amirudin Saud dalam pengumumannya ke Bursa Efek Jakarta (BEJ), Jumat (16/2/2007).Direksi perseroan diberhentikan sejak 18 Januari 2007 berdasarkan rapat dewan komisaris. Pemberhentian sementara itu memiliki batas waktu sampai RUPSLB 23 Februari 2007 mendatang dengan salah satu agenda penggantian direksi.Menurut Amirudin, pemberhentian tersebut telah sesuai anggaran dasar perseroan. Komisaris utama mewakili dewan komisaris menjadi pengurus perseroan untuk sementara.Ditegaskan Amiruddin, pemberhentian itu tidak mengganggu kegiatan operasional perseroan yang didirikan Tommy Soeharto itu.
(ard/ir)











































