PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada 62 perusahaan tercatat yang hingga 1 Juli belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2024 dan/atau belum membayar denda.
Hal itu tertuang dalam Pengumuman Penyampaian Laporan Keuangan Interim Perusahaan Tercatat yang Berakhir per 31 Maret 2024 No.Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2024.
Seperti dikutip detikcom, Kamis (11/7/2024), mengacu Peraturan Nomor I-H, Bursa mengenakan sanksi kepada perusahaan tercatat atas tidak terpenuhinya kewajiban penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu. Adapun rinciannya, pertama, peringatan tertulis I kepada 1 perusahaan tercatat yang hingga tanggal 1 Juli 2024 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2024 yang diaudit oleh akuntan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, peringatan tertulis I kepada 1 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yang hingga tanggal 1 Juli 2024 belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan yang berakhir per 31 Maret 2024.
Baca juga: Peringatan Keras Erick Thohir buat Indofarma |
"Peringatan Tertulis III dan Denda Rp 150.000.000,00 kepada 62 Perusahaan Tercatat yang hingga tanggal 1 Juli 2024 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024 dan/atau belum membayar denda," bunyi pengumuman tersebut.
Pengumuman itu diteken 10 Juli 2024 oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Adi Pratomo Aryanto, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Lidia M Panjaitan.
Daftar 62 perusahaan yang dikenakan peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta terdapat pada lampiran pengumuman tersebut. Beberapa di antaranya yakni PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), dan lain-lain.
Corporate Secretary PT Kima Farma Tbk (KAEF), Ganti Winarno Putro menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan laporan keuangan pada 26 Juni 2024.
"PT Kimia Farma Tbk (KAEF) telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024 (Triwulan 1/2024) pada tanggal 26 Juni 2024 melalui XBRL IDXnet BEI serta sudah tayang di dalam website PT Bursa Efek Indonesia dan website perseroan pada tanggal 26 Juni 2024," katanya.
Ia menambahkan, KAEF telah menyampaikan denda keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Audit 2023 sebesar Rp 150.000.000 dan denda keterlambatan laporan keuangan triwulan I-2024 sebesar Rp 50.000.000 pada tanggal 28 Juni 2024.
(acd/das)