Kasus PGN, Kejaksaan Belum Kontak Bapepam
Jumat, 09 Mar 2007 15:38 WIB
Jakarta - Meski Kejaksaan Agung sudah mulai cari-cari tahu kasus anjloknya harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), namun hingga kini Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) belum pernah dihubungi resmi oleh Gedung Bundar."Secara resmi kejaksaan belum menghubungi kita," ujar Kepala Bapepam Fuad Rahmany di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (9/3/2007).Menurut Fuad, Bapepam masih mengumpulkan bukti-bukti terkait anjloknya saham PGN. Dalam seminggu, lanjut Fuad, selalu saja ada bukti baru."Kita hanya ingin lebih yakin saja supaya lebih kuat, setiap minggu ada bukti baru, kita kalau mengenakan sanksi harus benar-benar, harus kuat," ujarnya.Pemeriksaan kasus PGN, kata Fuad, masih seputar emiten dan pemeriksaan perusahaan sekuritas. Fuad berjanji akan membeberkan temuan Bapepam dalam waktu dekat.Terkait pendalaman masalah tersebut, Kejagung pada Selasa lalu (6/3/2007) meminta masukan dari pengamat pasar modal Yanuar Rizky.Diceritakan Yanuar, dirinya memberikan penjelasan yang diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji. Ia menambahkan, saat ini Jampidsus tengah melakukan kajian nota dinas perihal pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus divestasi saham PGN tersebut.
(ddn/ir)