Terlambat Beri Informasi Manajemen PGN Didenda Rp 5 M

Terlambat Beri Informasi Manajemen PGN Didenda Rp 5 M

- detikFinance
Selasa, 13 Mar 2007 19:42 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akhirnya memberikan sanksi kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan manajemennya atas keterlambatan penyampaian keterbukaan informasi terkait penundaan pipaninasi SSWJ selama 35 hari. Sanksi tersebut berupa sanksi denda Rp 35 juta kepada PGN atas pelanggaran pasal 86 UU Pasar Modal juncto Peraturan Bapepam Nomor X.K.1. Bapepam LK juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 5 miliar kepada direksi dan mantan direksi PGN yang menjabat pada periode Juli 2006 sampai sekarang yakni Sutikno, Adil Abas, Djoko Pramono, WMP Simanjuntak dan Nursubagjo Prijono. WMP Simanjuntak yang kini Komisaris PGN, dulunya adalah Dirut.Direksi dikenakan sanksi karena melanggar pemeberian keterangan yang secara material tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 UU Pasar Modal.Demikian pernyataan Ketua Bapepam LK Fuad rahmany dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Senin (13/3/2007). "Sanksi didasarkan pada pertimbangan yakni untuk memberikan efek jera pada pelaku pasar modal khususnya manajemen emiten agar lebih cermat dan bertanggung jawab atas kebenaran dari keterangan yang diberikan kepada publik," kata Fuad.Fuad juga mengatakan, pengenaan sanksi juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada industri pasar modal dalam rangka memelihara kepercayaan publik kepada pasar modal Indonesia. Fuad menambahkan, fakta mundurnya pelaksanaan proyek SSWJ sudah diketahui oleh direksi dan hal itu seharusnya segera disampaikan kepada publik.Mengenai dugaan adanya insider trading, Bapepam masih melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut yang diduga dilakukan pihak orang dalam PGN dan pihak-pihak yang terkait. (ard/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads