Menneg BUMN Siap Diperiksa Kasus PGN
Rabu, 14 Mar 2007 08:43 WIB
Jakarta - Kasus anjloknya saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sudah diselesaikan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) dengan menjatuhkan sejumlah sanksi kepada perusahaan dan manajemen. Meski demikian Bapepam masih akan melanjutkan pemeriksaannya terkait insider trading. Menneg BUMN Sugiharto pun mengaku siap diperiksa Bapepam terkait kasus anjloknya saham PGN."Ya itu bagian dari proses, semua orang tidak ada yang kebal hukum,kalau perlu dipanggil saya siap," ujarnya di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa malam (13/3/2007).Bapepam sudah memvonis direksi PT PGN dan memberi denda sebesar Rp 5miliar kepada direksi PT PGN. Sugiharto mengaku belum menerima sanksiBapepam tersebut."Saya belum terima saya kan yang merintahkan pertama kali Bapepam melakukan klarifikasi dan investigasi," ujarnya.Sugiharto mengaku, posisi Menneg BUMN sebagai pemegang saham PGN tentunya dirugikan dengan anjloknya saham PGN beberapa waktu lalu."Sebagai wakil pemegang saham sebenarnya saya dirugikan karena pada waktuharganya sahamnya drop akibat dari informasi yang tidak tepat waktu dan tidak terlalu akurat," ujarnya.Sugiharto berharap PGN tetap menjalankan pipanisasi SSWJ tahap kedua yang rencananya akan dilaksanakan pada semester kedua 2007."Saya tidak menuntut apa-apa, kecuali kemarin pemerintah termasuk MenteriESDM menyaksikan pengaliran gas ke Jawa Barat, secara bertahap volume akan bertambah, ini bagian dari rentetan peristiwa untuk memastikanpenyelesaian SSWJ II di Jabar, yang kemarin tahap pertama dengan volumegas yang masih kecil, nanti volume kedua pada semester dua 2007 yang akandatang," ujarnya.
(ddn/ir)











































