Terima Sanksi, Direksi PGN Keberatan Denda Rp 5 Miliar

Terima Sanksi, Direksi PGN Keberatan Denda Rp 5 Miliar

- detikFinance
Rabu, 14 Mar 2007 14:35 WIB
Jakarta - Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) merasa keberatan dengan denda Rp 1 miliar per orang yang ditetapkan oleh Bapepam-LK. Karenanya, PGN akan mengajukan surat permohonan keberatan segera setelah mendapat surat resmi pendendaan dari Bapepam LK. Hal ini diungkapkan Sekretaris Perusahaan PGN Widyatmiko Bapang saat dihubungi wartawan, Rabu (14/3/2007). "Kami terima sanksi administratif itu. Cuma, melihat angkanya itu, manajemen merasa berat. Kami akan mengajukan permohonan keringanan kepada Bapepam. Secepat mungkin segera setelah menerima tertulis dari Bapepam," ujarnya. Widyatmiko menambahkan, angka Rp 1 miliar per orang itu sangat berat bagi direksi. "Kalau satu orang satu miliar, itu berat! Gaji direksi kan berapa? seluruh gaji diserahkan saja masih kurang," tegasnya. Kelima direksi yang terkena denda adalah direksi dalam periode Juli 2006 hingga sekarang. Tiga diantaranya masih aktif sampai sekarang, sedangkan 2 lainnya sudah tidak duduk sebagai direksi lagi. Tiga direksi yang masih aktif sebagai direksi adalah Sutikno sebagai Dirut, Adil Abas dan Djoko Pramono masing-masing sebagai direktur. Sedangkan WMP Simanjuntak sekarang menjabat sebagai komisaris. Kedepannya, menurut Widyatmiko, PGN berharap semua masalah bisa teratasi dengan adanya keputusan ini. "Tapi kami harap dengan putusan ini semua selesai, dan kami bisa konsentrasi kerja baik yang proyek ataupun operasional bisnis," harapnya. (lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads