Menkeu: PGN Harus Dihukum

Menkeu: PGN Harus Dihukum

- detikFinance
Kamis, 15 Mar 2007 10:49 WIB
Jakarta - Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menghukum direksi PGN dengan sanksi denda Rp 5 miliar mendapat dukungan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.Menkeu menilai, hukuman terhadap direksi PGN merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dan manajemen di pasar modal karena telat memberikan informasi kepada publik.Hal itu disampaikan Menkeu dalam acara semiloka bertema 'Sektor riil di Indonesia, dimanakah peran serta sektor keuangan?' di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/3/2007). "Seperti PGN yang sedang dihukum Pak Fuad, ya harus di-punish, judge the essence of going public, tidak hanya going public ambil duit rakyat terus kita bisa seenak udelnya," ujar Menkeu.Setiap perusahaan di pasar modal lanjut Menkeu, selain mengambil dana publik juga harus meningkatkan GCG perusahaan masing-masing."Jadi bukan hanya untuk meng-generate modal tetapi juga dari sisi governance behaviour-nya," kata Menkeu. Mengenai IPO BUMN, Menkeu menegaskan, kebijakan itu bukan hanya keinginan untuk menyetor APBN melainkan kepentingan BUMN itu sendiri agar menjadi perusahaan publik."Pak Airlangga Hartarto selalu meledek, Ibu jangan nyuruh orang capital market IPO. Ibu sendiri (BUMN) nggak pernah IPO. BUMN kita didekepin terus, saya bilang suruh IPO saja. Namun untuk IPO tentunya harus melewati konsultasi dengan DPR," tutur Menkeu. (ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads