Bapepam Jangan Mempersempit Kasus PGN

Bapepam Jangan Mempersempit Kasus PGN

- detikFinance
Kamis, 15 Mar 2007 12:06 WIB
Jakarta - Meski telah mengumumkan hasil pemeriksaan kasus anjloknya saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) diminta tidak mempersempit kasus ini hanya pada masalah keterbukaan informasi. Forum Aspirasi Indonesia (FAI) yang dimotori oleh Teten Masduki, Faisal Basri, Yanuar Rizky dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (15/3/2007), melihat ada dua kejadian yang memiliki pola tindak pidana.Pertama, tindak pidana manipulasi harga dengan membentuk harga lebih rendah untuk acuan divestasi 5,1 persen saham pemerintah. Ini mengacu pada pasal 91 dan 92 UU no.8 tentang pasar modal. FAI melihat adanya proses penggorengan ke harga lebih rendah oleh 3 perusahaan Sekuritas yaitu Danareksa, Bahana dan CLSA yang merupakan underwriter pelepasan saham PGN oleh pemerintah. Harga dibentuk lebih rendah oleh broker jual, Danareksa dan CLSA saat perdagangan tanggal 13 Desember 2006 dengan menjual dengan volume besarKedua, indikasi tindak pidana insider trading terkait upaya menahan informasi material oleh orang dalam yang mengacu pada pasal 96 dan 97 UU Pasar Modal.Menurut pengamatan FAI, 3 perusahaan sekuritas yaitu Danareksa, Bahana dan CLSA sempat melepas saham PGN di level Rp 11.700-Rp 11.950 per saham, sebelum informasi orang dalam (IOD) penundaan penyelesaian pipanisasi diketahui. Sehingga terdapat indikasi kuat adanya insider trading dengan pola menjual dengan harga tinggi sebelum IOD diketahui dan membeli di harga rendah setelah IOD diketahui.Untuk itu FAI menuntut Bapepam LK juga menyelidiki dua hal tersebut dan memeriksa pihak-pihak terkait yaitu pejabat di Kementerian BUMN, manajemen dan komisari PGN, underwriter dan konsultan divestasi secara transparan. (ard/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads