Bapepam Persilakan Direksi PGN Ajukan Banding

Bapepam Persilakan Direksi PGN Ajukan Banding

- detikFinance
Kamis, 15 Mar 2007 17:20 WIB
Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Fuad Rahmany mempersilakan manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang keberatan terhadap sanksi Bapepam untuk mengajukan banding."Mereka boleh melakukan appeal, tapi lewat PTUN (Pengadilan Tinggi Urusan Negara)," kata Fuad di sela-sela sebuah seminar di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta (15/3/2007).Fuad mengatakan sanksi denda ke manajemen PT Perusahaan Gas Negara sebesar Rp 5 miliar sebenarnya sudah diringankan. Meski Bapepam memang tidak bisa bersikap lunak dengan pengenaan pasal 93 kepada manajemen PGN."Untuk pasal 93 sebenarnya maksimal sanksinya Rp 15 miliar, apalagi kita belum masuk ke dalam insider trading. Jadi kita sudah memberikan keringanan kepada mereka," ungkapnya.Fuad mengatakan pihaknya akan bertemu dengan manajemen PGN untuk memberikan penjelasan mengenai sanksi hukum tersebut.Mengenai pengenaan sanksi pelanggaran pasal X.K.1 mengenai keterbukaan informasi, Fuad mengatakan bahwa pada tanggal 5 Desember memang manajemen PGN sudah menyampaikan surat ke Menteri ESDM perihal kemungkinan tertundanya peresmian proyek SSWJ. Namun surat tersebut tidak disampaikan saat itu juga ke publik."Mestinya sebagai perusahaan terbuka, PGN harus menyampaikan informasi itu ke publik," ujarnya.Karena itu, PGN sebagai perseroan dikenai sanksi Rp 35 juta karena PGN baru menyampaikan keterbukaan informasi setelah 5 Desember 2006. "Argometernya sehari Rp 1 juta dan sanksinya dikenakan kepada perusahaan," ujarnya.Mengenai penyelidikan dugaan insider trading, Fuad mengatakan telah menginstruksikan tim pemeriksa untuk bekerja dengan cepat, cermat dan teliti."Yang salah harus dikenakan sanksi, jangan sampai yang tidak salah ikut diperiksa," jelasnya. Fuad juga berpesan kasus PGN harus menjadi pelajaran bagi emiten lain untuk benar-benar transparan akan informasi yang mempengaruhi kinerja dan harga saham. (ard/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads