Penerbitan Izin Usaha Manajer Investasi Ditutup
Selasa, 20 Mar 2007 14:41 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menutup sementara izin untuk pembukaan usaha Manajer Investasi.Penghentian penerbitan izin MI itu karena Bapepam akan melakukan evaluasi mengenai aturannya. Penutupan pemberian izin dilakukan hingga jangka waktu yang belum ditentukan tergantung sejauh mana evaluasi yang nantinya dilakukan. "Berdasarkan arahan dari Ketua Bapepam, kami harus menutup izin ini dan mengevaluasi aturannya," kata Kabiro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto, di Kantor Bapepam-LK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (20/3/2007).Djoko mengatakan, aturan yang perlu dievaluasi adalah berkaitan dengan kesiapan infrastruktur, pelayanan yang dilakukan termasuk pertanggungjawaban atas pengelolaan dana.Djoko juga mengatakan bahwa alasan penghentian izin sementara bagi MI ini adalah karena kondisi pasar reksa dana yang bagus saat ini dan harus dijaga sehingga tidak terjadi crash seperti yang lalu. "NAB (Nilai Aktiva Bersih) reksa dana saat ini Rp 58,77 triliun, ini kondisi yang harus kita jaga, pertumbuhannya harus kita jaga, pemahaman dari itulah kita harus mulai, kita harus berpikir supaya kuat struktur market kita nantinya, dan agar fundamentalnya kuat," jelasnya.Selain penutupan pemberian izin kepada MI baru, Djoko mengatakan ada kemungkinan Bapepam mencabut izin dari MI yang sudah ada yang kini jumlahnya 109 MI, dengan evaluasi yang dilakukan. "Kita akan mencabut izin mereka jika dari hasil pemeriksaan mereka ternyata melanggar aturan, atau tidak benar dalam pengelolaannya," ujarnya.
(dnl/ir)











































