Soal Kasus Dugaan Gratifikasi IPO, OJK Tegaskan Tidak Terlibat

Soal Kasus Dugaan Gratifikasi IPO, OJK Tegaskan Tidak Terlibat

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 01 Okt 2024 16:39 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak ada pejabat atau pegawainya yang terlibat dugaan gratifikasi dalam proses initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena mengatakan, pihaknya telah melangsungkan serangkaian prosedur pemeriksaan. Dalam prosesnya, OJK juga telah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

"Kami sudah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan sesuai dengan mekanisme pemeriksaan dan kewenangan kami di OJK, termasuk juga bekerja sama dengan pihak terkait lainnya. Berdasarkan prosedur pemeriksaan yang dilakukan sejauh ini, memang belum ditemukan keterlibatan pihak internal OJK dalam skema penerimaan gratifikasi pegawai BEI," kata Sophia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB, disiarkan lewat Youtube OJK, Selasa (1/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selaras dengan itu, OJK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki informasi atau bukti keterlibatan dari pihak OJK menyangkut kasus ini ataupun kasus lainnya untuk segera melapor.

"Pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan jika ada pegawai dan pejabat OJK dalam case ini maupun case yang lainnya, diharapkan dapat menyampaikan masukannya melalui whistle blowing system (WBS) OJK, tentunya disertai dengan bukti-bukti yang memadai," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Sebagai tambahan informasi, Manajemen BEI dikabarkan memecat lima karyawannya buntut permintaan imbalan uang dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk mencatatkan saham. Karyawan yang dipecat berasal dari Divisi Penilaian Perusahaan BEI.

Divisi tersebut bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten. Karyawan yang dipecat dilaporkan telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat di BEI.

"Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon Emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa," tulis surat yang beredar di kalangan media, dikutip detikcom Selasa (26/8/2024).

Simak juga Video 'Hati-hati Kena Pancing Bandar Investasi!':

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)

Hide Ads