Bapepam Siapkan Aturan Keuangan Emiten Dual Listing
Jumat, 23 Mar 2007 17:06 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah menyiapkan peraturan mengenai jangka waktu penyampaian laporan keuangan berkala dan laporan tahunan bagi emiten yang melakukan dual listing di bursa efek negara lain.Draf peraturan Bapepam telah diselesaikan, dan kini Bapepam sedang meminta tanggapan dari emiten dual listing tersebut.Hal ini disampaikan Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam Robinson Simbolon seperti dikutip di situs resmi Bapepam, Jumat (23/3/2007)."Hal pokok yang diatur dalam draf peraturan yang dimaksud adalah penyelarasan batas kewajiban penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan dengan peraturan di negara lain dimana efek emiten atau perusahaan publik itu tercatat," ujarnya.Jika peraturan ini terbit dengan berlakunya keputusan ini, maka ketentuan yang mengatur jangka waktu penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.2, Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.K.6 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten dan Perusahaan Publik, dinyatakan tidak berlaku bagi Emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di BEJ dan di bursa efek di negara lain.Kewajiban penyampaian laporan direncanakan mulai berlaku untuk laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2006 dan laporan tahunan 2006.
(ddn/ir)











































