Direksi PGN Siap Bayar Denda

Direksi PGN Siap Bayar Denda

- detikFinance
Kamis, 29 Mar 2007 17:15 WIB
Jakarta - Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berjanji akan membayar denda yang dikenakan oleh Bapepam-LK. Direksi PGN akan berupaya mencari duit untuk membayar denda tersebut. Hal ini disampaikan Dirut PGN Sutikno usai rapat tentang pasokan gas di kantor Departemen Perindustrian, Jakarta, Kamis (29/3/2007). "Kita tunduk aturan untuk keputusan Bapepam. Direksi akan mengupayakan dari mana saja untuk bayar yang penting itu bukan kas negara," ujarnya. Sutikno menambahkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak selain mengikuti keputusan Bapepam yang merupakan lembaga yang diberi wewenang soal kasus anloknya saham PGN. Bapepam-LK akhirnya mengenakan denda kepada direksi PGN, yang secara akumulatif mencapai Rp 5 miliar. Denda itu dikenakan menyusul adanya keterlambatan informasi terkait komersialisasi pipanisasi Sumsel-Jabar (SSWJ) pada Januari lalu. Sutikno berharap, kasusnya bisa dijadikan pelajaran bagi BUMN atau perusahaan lain yang terdaftar di bursa. (lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads