Direksi PGN Bayar Sanksi Denda Pakai MSOP
Senin, 02 Apr 2007 16:37 WIB
Jakarta - Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan melunasi sanksi denda dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) 11 April mendatang. Sanksi tersebut terkait pelanggaran keterbukaan informasi."Rencananya tanggal 11 April (mau di bayar)," kata Dirut PGN Sutikno usai kunjungan rapat tim anggota komisi VI DPR RI di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (2/4/2007).Dijelaskan Sutikno, dana untuk membayar denda itu akan diambil dari dana pribadi direksi yang bersumber dari dana simpanan saham hasil management stock option plan (MSOP)."Sebelumnya direksi kan punya jatah saham MSOP. Saya punya 300 ribuan (saham), dulu saya beli Rp 1.500 di harga perdana, dana itu saya simpan terus. Itu terpaksa saya jual," ujarnya.Dengan jumlah saham MSOP sebanyak 300 ribu, maka Sutikno memiliki dana sekitar Rp 2,79 miliar, jika memakai harga penutupan saham PGN hari ini Rp 9.350 per saham. Sementara sanksi dendanya sebesar Rp 1 miliar per orang.Bapepam LK memberikan denda kepada 5 manajemen PGN yaitu Sutikno, Adil Abas, Djoko Pramono, WMP Simanjuntak dan Nursubagjo Prijono sebesar Rp 5 miliar. Sanksi tersebut diberikan karena manajemen melanggar pemberian keterangan yang secara material tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 UU Pasar Modal.Selain sanksi kepada manajemen, Bapepam juga memberikan sanksi Rp 35 juta kepada perseroan atas keterlambatan penyampaian keterbukaan informasi terkait penundaan pipanisasi SSWJ selama 35 hari.Kini Bapepam masih menyelidiki dugaan adanya insider trading dalam kasus tersebut.
(ard/ir)











































