Bapepam Kesulitan Minta Dokumen Minarak Labuan

Bapepam Kesulitan Minta Dokumen Minarak Labuan

- detikFinance
Senin, 09 Apr 2007 11:53 WIB
Jakarta - Transaksi penjualan 32 persen saham Blok Brantas (Lapindo Brantas) oleh anak usaha PT Medco Energi International Tbk, Medco E&P kepada Grup Prakarsa diakui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bukan pemeriksaan transaksi yang mudah."Masalah Medco ini tidak mudah, banyak yang harus dilihat dan untuk meminta dokumen dari mereka juga susah karena mereka tidak punya semua dokumen yang kita minta. Seperti contohnya kita minta dokumen Minarak Labuan," kata Ketua Bapepam LK, Fuad Rahmany.Hal itu diungkapkan Fuad ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaan jual beli 32 persen Blok Brantas, di Kantor Bapepam, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (9/4/2007).Minarak Labuan Co. Ltd adalah penjamin Grup Prakarsa. Kelompok Prakarsa membeli 100 persen saham Medco Brantas senilai US$ 100.Menurut Fuad, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diberikan oleh Medco, meski dokumen yang diminta masih ada kekurangan."Untuk mendapat data Minarak Labuan, kita harus mencari jalur lain bagaimana mendapatkan data dari Minarak Labuan. Ini butuh waktu," kata Fuad.Bapepam memeriksa transaksi ini karena penjualan saham Medco di Blok Brantas akan memindahkan tanggung jawab dan semua kewajiban di masa mendatang kepada Grup Prakarsa selaku pembeli. Pengelola Blok Brantas hingga kini masih harus bergelut dengan masalah lumpur panas Sidoarjo. (ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads