Digugat Pailit, BEJ Suspensi Saham BIMA
Selasa, 10 Apr 2007 15:48 WIB
Jakarta - Bursa Efek Jakarta (BEJ) menghentikan sementara perdagangan saham PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA).Suspensi dilakukan di seluruh pasar mulai sesi pertama Selasa (10/4/2007), sampai waktu yang belum ditentukan.Suspensi ini terkait munculnya gugatan pailit dari PT Coats Rejo Indonesia selaku kreditor perseroan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Primarindo Asia."Bursa sedang meminta penjelasan rinci tentang penyebab serta upaya-upaya yang dilakukan oleh perseroan untuk menyelesaikan permasalahannya dengan kreditor atau upaya-upaya yang harus dilakukan oleh perseroan sesuai dengan isi rencana perdamaian," kata Kadiv Pencatatan Sektor Riil BEJ, Ignatius Girendroheru.Sementara Corporate Secretary Primarindo Asia Moh. Al Hadi dalam penjelasannya ke BEJ mengatakan, gugatan pailit tersebut didasarkan pada utang yang telah jatuh tempo sebesar US$ 12.180 yang hingga kini belum diselesaikan.Hadi mengatakan perseroan telah berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai, di luar sidang dan telah melakukan pembayaran penuh atas utang tersebut pada 29 Maret 2007 dan 5 April 2007."Namun mengingat berkas perkara telah bergulir di Pengadilan, maka penyelesaian atas perkara ini akan diselesaikan melaui pengadilan," katanya.Untuk itu, perseroan telah menunjuk Adams & Co selaku kuasa hukum yang mewakili perseroan dalam menangani perkara ini.
(ard/ir)











































