PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) akan meraup dana sekitar Rp 7 triliun. Dana tersebut diperoleh perusahaan karena melepas bisnis es krimnya.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (26/11/2024), perusahaan telah menandatangani suatu perjanjian pengalihan bisnis pada 22 November 2024 dengan PT The Magnum Ice Cream Indonesia selaku pembeli (BTA) sehubungan dengan penjualan bisnis es krim perseroan kepada pembeli (transaksi).
"Nilai transaksi (tidak termasuk PPN) adalah sebesar Rp 7.000.000.000.000 (tujuh triliun rupiah) yang mencakup aset tetap dengan nilai pasar sebesar Rp 2.552.711.686.000 (dua triliun lima ratus lima puluh dua miliar tujuh ratus sebelas juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan nilai buku bersih pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp 1.990.059.000.000 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar lima puluh sembilan juta rupiah), serta nilai persediaan pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp 172.799.000.000 (seratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah)," kata Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia, Padwestiana Kristanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, penilaian bisnis independen telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) dengan nilai pasar wajar sebesar Rp 6.574.043.000.000 atau Rp 6,5 triliun
"Nilai transaksi merupakan 204% dari nilai ekuitas Perseroan sebesar Rp 3.436.080.000.000 (tiga triliun empat ratus tiga puluh enam miliar delapan puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar Siddharta Widjaja & Rekan (anggota jaringan KPMG)," katanya.
Dia menerangkan, pada tanggal penandatanganan BTA, pembeli memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020) di mana perusahaan induk akhir dari perseroan dan pembeli adalah pihak yang sama yaitu Unilever PLC. Namun, pada saat pelaksanaan dan penyelesaian transaksi, pembeli tidak lagi memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan.
Perusahaan akan meminta persetujuan para pemegang saham pada rapat umum pemegang saham (RUPS) dan para pemegang saham independen pada rapat umum pemegang saham (RUPS Independen) yang masing-masing akan diselenggarakan.
"Penjualan bisnis es krim dilakukan sehubungan dengan rencana yang diumumkan oleh Grup Unilever untuk memisahkan bisnis es krim globalnya. Penjualan tersebut akan memungkinkan perseroan merealisasikan nilai investasinya dalam bisnis es krim di Indonesia dan mengembalikan nilai tersebut kepada para pemegang sahamnya dalam jangka pendek, serta berfokus kembali pada bisnis intinya yang tersisa untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham dalam jangka panjang," jelasnya.
"Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 yang memerlukan persetujuan para pemegang saham perseroan melalui RUPS. Meskipun perseroan dan pembeli tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 pada saat pelaksanaan dan penyelesaian transaksi, pembeli dan perseroan masih memiliki hubungan afiliasi pada saat penandatanganan BTA," katanya.
(acd/hns)