BBJ Bekukan Sarana Perdana

BBJ Bekukan Sarana Perdana

- detikFinance
Jumat, 13 Apr 2007 11:21 WIB
Jakarta - Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) kembali menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Sarana Perdana Berjangka (SPB), terhitung mulai tanggal tanggal 11 April 2007. Dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (13/4/2007), SPB terbukti melakukan sejumlah pelanggaran hingga keanggotaannya dibekukan. Sejumlah pelanggaran itu adalah:1. Laporan keuangan yang dilaporkan ke Bappebti dan ditembuskan ke Bursa tidak menunjukkan keadaan yang sebenar-benarnya.2. Secara sengaja menyembunyikan identitas pengendali perusahaan yang sesungguhnya dalam pengisian formulir Izin Pialang kepada Bappebti maupun kepada Bursa.3. Manajemen dan atau pengurus perusahaan yang tercantum dalam akta resmi perusahaan tidak berkewenangan dalam menata kegiatan operasional perusahaan dikarenakan adanya pihak lain (bukan pengurus) yang justru menjadi pengendali perusahaan.4. Adanya pihak pengendali perusahaan yang tidak tercantum dalam akta resmi, juga memiliki akses penuh untuk melakukan penarikan dana melalui fasilitas Klik BCA. 5. Kondisi kantor yang sudah tidak dapat melayani kegiatan operasional (ditutup oleh pihak kepolisian, terkait kasus dari PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI) yang masih terafiliasi dengan SPB).BBJ memberikan waktu 30 hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya surat pembekuan kepada SPB untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, yang diwajibkan oleh BBJ, diantaranya SPB diwajibkan untuk mengembalikan semua dana nasabah yang tidak mempunyai posisi. Selama masa tersebut, BBJ akan melakukan monitoring dan verifikasi sewaktu-waktu secara langsung terhadap langkah-langkah perbaikan. Jika dimasa penghentian sementara atau pembekuan SPAB ini, diketahui bahwa direksi dan jajaran pengurus perusahaan SPB tersebut tidak sepenuhnya melakukan langkah perbaikan secara benar hingga memenuhi batas waktu yang ditetapkan, akan dapat menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi administratif selanjutnya, yakni pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Kepada para nasabah, Bursa Berjangka Jakarta menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing.Anak usaha SPI yakni PT Patalian Water Sekurindo baru-baru ini juga menjadi berita terkait kekisruhan IPO PT Perdana Karya. Patalian yang menjadi penjamin emisi utama IPO Perdana Karya akhirnya mengundurkan diri.Menurut informasi, sejumlah nasabah telah menyetorkan dana hingga ratusan juta ke Patalian, meski masa penawaran IPO Perdana Karya belum dibuka. IPO Perdana Karya sendiri akhirnya diundur hingga waktu yang belum ditentukan. (qom/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads