Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada tahun depan. Kenaikan tarif PPN ini akan berdampak pada biaya transaksi (fee transaksi) saham.
Dikutip dari surat elektronik PT Mandiri Sekuritas yang dikirimkan ke nasabah, Rabu (4/12/2024) disebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-02289/BEI.KEU/03-2022 tentang Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai UU HPP ditetapkan PPN 11% mulai berlaku sejak 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Terkait perubahan tarif PPN menjadi 12%, Mandiri Sekuritas menyampaikan akan berdampak penyesuaian fee transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian Fee Transaksi. Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN," bunyi surat tersebut.
Mandiri Sekuritas menyatakan akan terus memantau perkembangan peraturan terkait yang dapat berdampak kepada nasabah. "Kami akan menginformasikan kembali kepada Bapak/Ibu apabila terdapat perubahan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau pihak berwenang lainnya," katanya.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku mulai Januari 2025.
Meskipun demikian, menurut Parjiono, kebijakan tersebut bakal mengecualikan beberapa kelompok demi menjaga daya beli. Beberapa di antaranya kelompok masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan.
"Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas: untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana," katanya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12).
(acd/acd)