Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan kebijakan non-cancellation period mulai 2025. Dengan kebijakan ini, para investor tidak dapat membatalkan pemesanan saham atau open order pada sesi pre-opening dan pre-closing.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy mengatakan, kebijakan non-cancellation diterapkan untuk mengatur perilaku pasar agar tidak membatalkan maupun mengubah open order.
"Periode Non-Cancellation merupakan periode di menit-menit terakhir pada sesi pe-opening dan pre-closing yang tidak memungkinkan pelaku pasar untuk melakukan pembatalan ataupun mengubah open order (amend order), namun tetap dapat melakukan entry order baru," kata Irvan kepada detikcom, Rabu (4/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irvan menuturkan kebijakan non-cancellation dibuat lantaran terdapat aktivitas pembatalan yang meningkatkan di sesi pre-opening dan pre-closing. Adapun hal itu terungkap berdasarkan riview atas praktek Global Best Practices.
"hasil tinjauan data perdagangan yang menunjukkan terdapat tren peningkatan aktivitas pembatalan pada menit-menit terakhir di sesi pre-opening dan pre-closing," jelasnya.
Lebih jauh, Irvan menyebut kebijakan tersebut diterapkan untuk meminimalisir terjadinya pembentukan harga yang tak wajar, menjaga stabilitas pembentukan harga di sesi pre-opening dan pre-closing, dan meminimalisir potensi terjadinya spoofing.
"Dengan adanya Non Cancellation Period, diharapkan dapat meningkatkan confidence level dan juga validitas dari order yang masuk pada sesi pre opening dan pre closing," tutupnya.
(ara/ara)