Bapepam Kantongi Surat Sakti Penghentian Izin MI

Bapepam Kantongi Surat Sakti Penghentian Izin MI

- detikFinance
Sabtu, 14 Apr 2007 11:01 WIB
Jakarta - Penghentian penerbitan izin usaha Manajer Investasi (MI) resmi dikeluarkan. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) kini punya surat sakti untuk menyetop izin operasi MI baru.Keputusan kegiatan penghentian sementara penerbitan izin usaha baru untuk MI ini tertuang melalui Keputusan Ketua Bapepam LK No Kep-69/BL/2007.Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran pers, Sabtu (14/4/2007) mengatakan, penerbitan surat keputusan ini dilatarbelakangi oleh kondisi industri reksa dana saat ini. Selain keinginan untuk mewujudkan pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap industri Reksa Dana."Untuk mewujudkan kondisi reksa dana yang kondusif sehingga kepercayaan pemodal pulih, maka antara lain diperlukan MI yang mempunyai komitmen terhadap pertumbuhan industri reksa dana serta mempunyai kualitas profesionalisme yang memadai," kata Fuad.Data Bapepam per Maret 2007 mencatat total nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana Rp 59,58 triliun. Namun mayoritas atau 92,11 persen total NAB tersebut dikuasai hanya oleh 20 MI, sementara sisanya dikelola 91 MI."Realita ini memicu untuk dilakukan evaluasi terhadap industri reksa dana dan kondisi manajer investasi yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam LK," ujarnya.Bapepam LK akan mengevaluasi kinerja atas seluruh MI yang telah memperoleh izin usaha, peningkatan kapasitas (capacity building) MI serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian bagi MI dalam melakukan kegiatannya. Sehingga penerbitan izin MI baru dihentikan dulu untuk sementara."Namun permohonan izin usaha sebagai MI yang telah diajukan sebelum ditetapkannya keputusan dimaksud, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (ard/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads