Izin MI Tidur Bisa Dicabut

Izin MI Tidur Bisa Dicabut

- detikFinance
Senin, 16 Apr 2007 16:01 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) kemungkinan akan mencabut izin para Manajer Investasi (MI) yang tidak aktif dan tidak memenuhi syarat. "Sedang kita lihat kemungkinan untuk (MI) yang tidak aktif dan yang tidak memenuhi syarat akan distop izinnya. Jadi nanti kita lihat, saya tidak mau ngomong dulu apa saja yang akan distop," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (16/4/2007).Bapepam-LK sedang membuat kriteria baru mengenai persyaratan MI. Saat ini peraturan kriteria tersebut sedang dipelajari."Pokoknya nanti kriterianya lebih ketat dan tingkatkan serta menghasilkan MI-MI yang profesional dan benar-benar kompeten," jelasnya.Penetapan kriteria baru ini untuk mewujudkan kondisi reksa dana yang kondusif sehingga kepercayaan nasabah reksa dana meningkat."Untuk mewujudkan kondisi reksa dana yang kondusif sehingga kepercayaan pemodal pulih, maka antara lain diperlukan MI yang mempunyai komitmen terhadap pertumbuhan industri reksa dana serta mempunyai kualitas profesionalisme yang memadai," kata Fuad.MI juga dituntut untuk selalu meningkatkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatannya.Pada akhir pekan lalu Bapepam telah mengeluarkan surat resmi untuk menyetop izin operasi MI baru. Keputusan kegiatan penghentian sementara penerbitan izin usaha baru untuk MI ini tertuang melalui Keputusan Ketua Bapepam LK No Kep-69/BL/2007. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads