Danatama Bisa Transaksi Lagi
Kamis, 19 Apr 2007 13:43 WIB
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Jakarta (BEJ) mencabut penghentian sementara (suspensi) aktivitas transaksi PT Danatama Makmur sejak sesi awal I perdagangan Kamis (19/4/2007). Menurut Direktur Pemeriksaan BEJ Justitia Tripurwasani, Danatama diperbolehkan melakukan transaksi lagi karena telah melengkapi data-data dan melakukan perbaikan good corporate governance (GCG)."Kita sudah lakukan pemeriksaan ke sana (Danatama) dan mereka telah melengkapi data-datanya dan sudah ada perbaikan GCG," kata Justitia saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (19/4/2007).Walaupun telah dihentikan suspensinya, selama sesi pertama perdagangan saham di BEJ Kamis ini, aktivitas transaksi Danatama terlihat masih tipis. Danatama bahkan tidak termasuk dalam broker teraktif.Tercatat aktivitas transaksi Danatama hanya mencapai sebesar Rp 32 miliar dan Rp 10 miliar untuk masing-masing nilai beli dan nilai jual. Sementara, dari sisi volume transaksi, jumlah transaksi Danatama hanya sebesar 34 juta lembar dan sebesar 31 juta lembar untuk masing-masing volume beli dan volume jual.Saat ditanya apakah BEJ masih mengenakan trading limit (pembatasantransaksi) kepada Danatama meski sudah dicabut suspensinya, Justitia tidak bersedia mengatakannya."Kita tidak tahu. Tanyakan saja ke KPEI (Kliring Penjamin Efek Indonesia)," tuturnya.Sebelumnya BEJ melarang Danatama Makmur untuk melakukan aktivitas perdagangan di BEJ sejak sesi pertama perdagangan Kamis (12/4/2007). Hal ini disebabkan Danatama dinilai tidak memenuhi prinsip GCG.Kadiv Keanggotaan BEJ, Bambang Widodo, di Jakarta, Kamis (12/4/2007)mengatakan, sanksi tersebut disebabkan karena Danatama tidak melakukanpencatatan secara benar atas transaksi jual beli dan penyetoran penarikan efek untuk kepentingan nasabah. Selain itu perusahaan tidak melakukan pengelolaan perusahaan secara baik.Sementara itu Direktur Pemeriksaan BEJ Justitia Tripurwasani mengatakan,dilarangnya Danatama untuk beraktivitas dikarenakan berdasarkan hasilaudit operasional yang dilakukan BEJ diketahui GCG yang dilakukan olehDanatama tidak baik. Selain itu BEJ juga menemukan adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh direksi Danatama di perusahaan efek lain.Menurutnya hal ini bertentangan dengan aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). "Akibat hal-hal yang kita temukan, maka kita memutuskan untuk melarang Danatama melakukan aktivitas perdagangan," ujarnya.
(ard/ir)











































